19 November 2019 15:53:28
Ditulis oleh Admin

Masyarakat Desa Trutup Ikuti Pembinaan Keluarga Sadar Hukum di Balai Desa

trutup-plumpang.desa.id - Demi mewujudkan Program Keluarga Sadar Hukum, Pemerintah Kabupaten Tuban segenap instansi terkait telah melaksanakan pembinaan kepada masyarakat Desa Trutup di Balai Desa pada pagi hari ini (19/11). Acara tersebut dihadiri oleh segenap aparatur pemerintahan desa termasuk Kepala Desa Trutup beserta jajarannya, BPD, LPMD, RT dan RW, PKK, Posyandu, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat.

Beberapa narasumber yang berkompeten di bidangnya hadir memberi wawasan tentang hukum-hukum yang berlaku di negara Indonesia khususnya terkait Tindak Pidana Narkotika yang dipaparkan oleh Bapak Darmono dari BNN Kabupaten Tuban, Tindak Pidana Korupsi yang dipaparkan oleh Ibu Wulandari dari Kejaksaan Negeri Tuban, Kewenangan Pengadilan Agama yang disampaikan oleh Bapak Irwandi dari Pengadilan Agama Kabupaten Tuban, dan Pertanahan yang dipaparkan oleh Bapak Yudi dari BPN Kabupaten Tuban.

Adapun hal yang perlu digarisbawahi dari paparan beberapa narasumber, yang pertama terkait narkoba. Narkoba merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika dan obat terlarang. Dalam UU Narkotika menegaskan bahwa narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis mapun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. Beberapa jenis narkotika dan hukuman bagi pengedar maupun pemakai telah termaktub dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam undang-undang tersebut juga menegaskan kepada setiap warga negara yang mengetahui adanya peredaran narkotika wajib melaporkan kepada pihak yang berwajib agar segera ditindaklanjuti sehingga dapat mencegah hal-hal yang tidak diinginkan demi menciptakan generasi-generasi bebas narkoba.

Yang kedua tentang korupsi. Menurut bahasa Latin kata korupsi berasal dari kata “corruptio” yang berarti busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok. Secara umum korupsi merupakan tindakan yang melawan hukum yang meliputi penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana, memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mana atas tindakan tersebut merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Menurut Ibu Wulandari, langkah-langkah mencegah tindak pidana korupsi adalah disiplin dalam pengelolaan keuangan negara, mengedepankan sifat kejujuran, dan menerapkan pola hidup sederhana. Dengan melaksanakan langkah-langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi tindakan-tindakan yang dapat merugikan keuangan negara.

Yang ketiga tentang kewenangan pengadilan agama. Kewenangan pengadilan agama meliputi berbagai bidang antara lain perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syari’ah. Dan yang keempat tentang pertanahan. Seluruh basaran biaya layanan pertanahan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang jenis Penerimaan Negara bukan pajak yang berlaku pada Kementrian ATR/BPN. Sementara itu, pihak BPN menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan proses pembuatan sertifikat tanah melalui calo-calo dikarenakan dapat menimbulkan banyak permasalahan yang tidak diinginkan.

Dari berbagai pemaparan dari para narasumber diharapkan masyarakat Desa Trutup berperan aktif dalam menegakkan dan melaksanakan hukum-hukum yang berlaku di Indonesia demi mewujudkan Program Keluarga Sadar Hukum. (adm/mhi)



Kategori

Bagikan :

comments powered by Disqus