Pengajuan Pembuatan Kartu Keluarga (KK)

Persayaratan pengajuan pembuatan Kartu Keluarga (KK) adalah sebagai berikut.

  1. KK lama asli wajib disertakan serta dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan (sesuai kondisi terkini)
    • Fotokopi Surat Nikah (Orang tua dan anggota keluarga yang sudah menikah)
    • Fotokopi ijazah terakhir masing-masing anggota keluarga yang memerlukan pembaharuan
    • Fotokopi Akta Cerai/Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian untuk pengurangan anggota keluarga
    • Fotokopi Surat Keterangan Lahir dari Desa/Bidan/Puskesmas/Rumah Sakit untuk penambahan anak baru lahir
    • Surat Pindah untuk pengurangan atau penambahan anggota keluarga baru
  2. Setelah melengkapi dokumen tersebut di atas, selanjutnya yang bersangkutan mengajukan ke Petugas Regitrasi Kependudukan Desa atau langsung ke Mall Pelayanan Publik (MPP) Tuban (alamat: Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo No. 57, Kelurahan Latsari, Tuban)