Pengajuan Pembuatan Kartu Keluarga (KK)
Persayaratan pengajuan pembuatan Kartu Keluarga (KK) adalah sebagai berikut.
- KK lama asli wajib disertakan serta dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan (sesuai kondisi terkini)
- Fotokopi Surat Nikah (Orang tua dan anggota keluarga yang sudah menikah)
- Fotokopi ijazah terakhir masing-masing anggota keluarga yang memerlukan pembaharuan
- Fotokopi Akta Cerai/Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian untuk pengurangan anggota keluarga
- Fotokopi Surat Keterangan Lahir dari Desa/Bidan/Puskesmas/Rumah Sakit untuk penambahan anak baru lahir
- Surat Pindah untuk pengurangan atau penambahan anggota keluarga baru
- Setelah melengkapi dokumen tersebut di atas, selanjutnya yang bersangkutan mengajukan ke Petugas Regitrasi Kependudukan Desa atau langsung ke Mall Pelayanan Publik (MPP) Tuban (alamat: Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo No. 57, Kelurahan Latsari, Tuban)