Pengajuan Pembuatan KIA

Berikut persayaratan pengajuan pembuatan KIA (Kartu Identitas Anak).

  1. Fotokopi Kartu Keluarga
  2. Fotokopi Akte Kelahiran
  3. Fotokopi KTP Orang Tua
  4. Foto 3x4 dengan background menyesuaikan tahun kelahiran ganjil dan genap (jika usia di atas 5 tahun)

Setelah semua persyaratan di atas terpenuhi, dapat langsung menuju Kantor Kecamatan untuk proses lebih lanjut.