Pengajuan Pembuatan KIA
Berikut persayaratan pengajuan pembuatan KIA (Kartu Identitas Anak).
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Akte Kelahiran
- Fotokopi KTP Orang Tua
- Foto 3x4 dengan background menyesuaikan tahun kelahiran ganjil dan genap (jika usia di atas 5 tahun)
Setelah semua persyaratan di atas terpenuhi, dapat langsung menuju Kantor Kecamatan untuk proses lebih lanjut.