Pengajuan Pembuatan KTP-el

Persyaratan pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el):

  1. Pengajuan KTP-el baru
    • Perbarui Kartu Keluarga sesuai dengan kondisi saat ini
    • Melakukan perekaman di Kantor Kecamatan setempat atau datang ke Mall Pelayanan Publik (MPP) Tuban dengan membawa Kartu Keluarga
  2. Pengajuan KTP-el yang hilang
    • Minta Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian setempat dengan membawa Surat Pengantar dari Desa
    • Mengajukan pembuatan KTP-el di Kantor Kecamatan setempat atau MPP Tuban dengan membawa Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian dan Kartu Keluarga
  3. Pengajuan KTP-el yang rusak
    • Mengajukan pembuatan KTP-el di Kantor Kecamatan setempat atau MPP Tuban dengan membawa bukti KTP-el yang rusak dan Kartu Keluarga