Pengajuan Pembuatan KTP-el
Persyaratan pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el):
- Pengajuan KTP-el baru
- Perbarui Kartu Keluarga sesuai dengan kondisi saat ini
- Melakukan perekaman di Kantor Kecamatan setempat atau datang ke Mall Pelayanan Publik (MPP) Tuban dengan membawa Kartu Keluarga
- Pengajuan KTP-el yang hilang
- Minta Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian setempat dengan membawa Surat Pengantar dari Desa
- Mengajukan pembuatan KTP-el di Kantor Kecamatan setempat atau MPP Tuban dengan membawa Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian dan Kartu Keluarga
- Pengajuan KTP-el yang rusak
- Mengajukan pembuatan KTP-el di Kantor Kecamatan setempat atau MPP Tuban dengan membawa bukti KTP-el yang rusak dan Kartu Keluarga