Pengantar Nikah

Berikut langkah-langkah untuk mengajukan Surat Pengantar Nikah dari Desa.

  • Calon Pengantin diwajibkan melengkapi beberapa dokumen antara lain:
  1. KK masing-masing calon pengantin;
  2. KTP masing-masing calon pengantin;
  3. KTP kedua orang tua masing-masing calon pengantin;
  4. Akte Kelahiran;
  5. Ijazah terakhir;
  6. Surat Nikah Orang Tua;
  7. Pas foto 3x4 dengan background biru @ 4 lembar;
  8. Pas foto 4x6 dengan background biru @ 2 lembar;
  9. Surat Dispensasi dari Pengadilan (jika Calon Pengantin masih dibawah umur);
  10. Akta Cerai/Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian (jika Calon Pengantin berstatus Cerai Hidup/Cerai Mati).
  • Setelah persyaratan tersebut di atas dipenuhi, maka Desa akan mengeluarkan Surat Pengantar Nikah untuk selanjutnya diserahkan ke petugas pengurusan nikah di Desa yang telah ditunjuk oleh KUA Kecamatan (Modin).
  • Jika Calon Pengantin hendak melangsungkan pernikahan di luar desa, maka Desa akan mengeluarkan Surat Keterangan Numpang Nikah untuk selanjutnya diserahkan ke petugas pengurusan nikah di Desa yang ditunjuk oleh KUA Kecamatan (Modin).

 

Catatan:

Jika terdapat perbedaan nama, tanggal lahir, nama orang tua pada dokumen tersebut di atas, hendaknya Calon Pengantin memperbaiki dahulu dokumen-dokumen tersebut sebelum diserahkan ke KUA Kecamatan.