03 Oktober 2019 18:11:03
Ditulis oleh Admin

Sosialisasi Penyusunan RPJM Desa Trutup Periode 2019-2025 Berlangsung dengan Hikmat

trutup-plumpang.desa.id - Kamis (03/10), Pemerintah Desa Trutup mengadakan musyawarah desa (musdes) mengenai RPJMDes sekaligus pembentukan tim penyusun RPJMDes periode 2019-2025 dan RKPDes tahun 2020. Dalam acara tersebut dihadiri Kepala Desa beserta Perangkat Desa, BPD, LPMD, pengurus PKK, tokoh agama dan tokoh masyarakat. Dalam acara tersebut membahas sekilas tentang tahapan-tahapan penyusunan dokumen RPJMDes dan RKPDes.

Bagi kepala desa terpilih harus menghadapi tantangan yang baru yaitu harus sudah rampung menyusun RPJMDes sesuai Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa. RPJMDes adalah kepanjangan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang merupakan rencana kegiatan pembangunan desa jangka waktu 6 (enam) tahun sesuai dengan rentang jabatan kepala desa. RPJMDes memuat visi misi, arah kebijakan beserta rencana-rencana kegiatan desa yang akan dilaksanakan selama rentang jabatan kepala desa. Adapun RKPDes merupakan penjabaran dari RPJMDes yang mana penyusunannya sesuai informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota terkait pagu indikatif desa dan rencana kegiatan pemerintah, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Kepala desa terpilih, Slamet Widodo, mengharapkan agar seluruh elemen baik dari pemrintahan  desa maupun masyarakat berperan aktif meluangkan watu dan pikiran dalam rangka penyusunan RPJMDes.  Artinya tidak hanya dari lingkungan pemerintah desa saja yang berperan dalam pembangunanan desa, namun peran aktif masyarakat juga sangat perlu demi mewujudkan visi misi tersebut.

Di acara inti, Sekretaris Desa, Akmat Jaenudin, memimpin pembentukan tim penyusun RPJMDes periode 2019-2025 dan tim penyusun RKPDes tahun 2020. Adapun hasil dari forum menyepakati jumlah tim penyusun RPJMDes maupun RKPDes yaitu berjumlah 9 (sembilan) orang. Diantaranya terdiri dari Kepala Desa selaku pembina, Sekretaris Desa selaku ketua, Ketua LPMD selaku sekretaris, dan anggota yang terdiri dari perangkat desa, kepala kewilayahan, dan kerterwakilan perempuan. /mhi



Kategori

Bagikan :

comments powered by Disqus